Polri Telah Menetapkan Tersangka Kasus Ledakan Bubuk Mesiu di Blitar

16 March 2023 - 09:52 WIB
solopos.com

Tribratanews.polri.go.id - Blitar. Polri melalui Polres Blitar Kota, Polda Jatim mengungkapkan telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ledakan bubuk mesiu di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia tersebut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP. Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., mengemukakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam kasus ledakan tersebut. Penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi hingga melakukan gelar perkara itu.

Baca juga : Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Aksi Begal dengan Modus Tawuran di Palembang

"Dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti serta dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang yang telah meninggal berikut satu orang yang sampai sekarang masih kami lakukan pencarian," jelasnya, seperti dilansir Antaranews.com, (14/3/23).

lulusan Akpol 2003 ini mengatakan, tersangka itu antara lain Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17). Mereka telah meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Minggu (19/2) malam. Namun, untuk satu tersangka yang masih masuk DPO, saat ini belum diungkap karena masih dalam pencarian.

Peran satu orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah yang telah menyuruh dan menyuplai bahan pembuatan petasan. Kapolres juga menambahkan telah menerbitkan surat DPO untuk satu orang tersangka yang kini masuk DPO tersebut, terkait dengan pasal, pelaku telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-undang Darurat.

Sebelumnya, ledakan terjadi di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar karena bubuk mesiu. Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, 23 orang mengalami luka-luka, di antaranya adalah balita yang masih berusia empat bulan.

Terdapat juga 34 bangunan rumah yang berada di sekitar lokasi ledakan mengalami kerusakan mulai ringan hingga berat.

(fa/af/pr/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment