Bareskrim Tangkap 4 Orang Terkait Judol

2 May 2025 - 10:32 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka terkait pengelolaan judi online (judol). Keempat tersangka itu adalah DH, AF, RJ, dan QR.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, untuk tersangka QR merupakan warga negara asing (WNA) Cina. Keempat tersangka pun ditangkap atas pengelolan situs judol h55.hiwin.care.

“Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Brigjen Pol. Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/25).

Brigjen Pol. Himawan menyampaikan, penyidik langsung melakukan pengembangan dan menangkap AF, RJ, dan QR pada 30 April 2025.

“QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia,” ungkap Brigjen Pol. Himawan. 

Dari para tersangka, ujar Brigjen Pol. Himawan, penyidik menyita barang bukti berupa Handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 Miliar. Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment