Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar terkait judi online (judol). Uang itu disita dari 164 rekening yang terdeteksi menjadi penampungan judol.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menuturkan bahwa enyitaan itu berawal dari penyerahan Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/25).
Brigjen Pol. Himawan menerangkan, dari Laporan Hasil Analisa PPATK terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Kendati demikian, belum semua selesai diselidiki.
"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," jelas Brigjen Pol. Himawan.
(ay/hn/nm)