Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri tengah menggeledah beberapa lokasi di wilayah pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.
Penggeledahan itu dilaksanakan pada Jumat (4/8/23) yang dimulai pukul 14.00 WIB.
"Perkembangan hari ini adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/23).
Sejauh ini, alat bukti yang telah dipegang penyidik adalah video, foto, serta akun yang digunakan untuk mengunggah konten Panji.
Baca Juga: Polri: 2.263 Korban TPPO Berhasil Diselamatkan
Brigjen Pol. Djuhandani mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah video milik pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu.
"TKP di sana, oleh sebab itu kami geledah, kami cek kembali TKP, dan ini dilaksanakan penyidik Bareskrim, Inafis, dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu, masih dalam proses pelaksanaan," tutur Brigjen Pol. Djuhandani.
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada 1 Agustus 2023.
Panji dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(ndt/pr/nm)