Polresta Barelang Gerebek Rumah Diduga Lokasi Penampungan PMI Ilegal di Riau

4 August 2023 - 17:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polsek Bengkong Polresta Barelang (Batam, Rempang, dan Galang) Polda Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan 11 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Bengkong.

Dari penggerebekan itu, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YU (37) dan AR (50) yang berperan sebagai pengurus.

"Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Singapura," ujar Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat (4/8/23).

Pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa ada tempat penampungan calon PMI ilegal. AKP Rizqy dan tim pun langsung menyelidiki.

Baca Juga:  Resmikan Tol Baru, Presiden Jokowi: Jakarta-Sukabumi 2,5 Jam

"Saat kami masuk ke dalam rumah, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal. Belasan calon PMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," jelas AKP Rizqy.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, didapati jika YU bertugas mengawasi para calon PMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas menjemput calon PMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

"AR juga telah banyak mengirim calon PMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para calon PMI itu berangkat ke Singapura menggunakan paspor pelancong," kata AKP Rizqy.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan ihwal yang terlibat dalam jaringan ini.

(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment