Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penjualan oli palsu yang dilakukan tersangka AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW. Para tersangka, memproduksi oli palsu tersebut di sembilan gudang yang telah disegel oleh penyidik.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Hersadwi Rusdiyono, menjelaskan bahwa dalam kasus ini tersangka menggunakan modus memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium. Kemudian, oli dimasukkan ke dalam kemasan botol oli dengan merk yang sudah banyak diedarkan beberapa perusahaan.
“Penggunaan oli palsu ini akan berdampak kerugian terhadap pemilik merk resmi dan juga merugikan konsumen yang menggunakan merk ini. Penggunaan jangka panjang oli palsu akan mengakibatkan kerusakan kendaraan,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Kamis (8/6/23).
Baca Juga: Polisi Akan Kembali Periksa Saksi di Kasus Dito Mahendra
Direktur menyebutkan, pihaknya menyita 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.
Lalu, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Terakhir, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.
(ay/hn/pr/um)