Tribratanews.polri.go.id - Manokwari. Tim Gabungan Subdit Tipikor dan Gegana Brimob Polda Papua Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di tiga tempat yang berkaitan dengan tersangka korupsi KONI Papua Barat. Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto memimpin langsung pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Iya kita lakukan penggeledahan dan penyitaan aset serta dokumen milik para tersangka, pertama kita datangi rumah milik tersangka AW di Kawasan Reremi, kemudian kita datangi Kantor KONI Papua Barat dan di rumah milik L alias Leonora di kawasan Sowi Marampa,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Papua Barat, AKBP Aris Cahyanto, Rabu (8/6/23).
Baca Juga: Polri Tegas Tindak Oknum Pimpinan Minta Setoran ke Anak Buah
Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Daud Indou alias DI sebagai Ketua Harian KONI, Kemudian Alex Warmaer alias AW selaku Bendahara umum KONI dan Leonora Elsina Siahay selaku Ketua RT mengatakan bangunan rumah ini sudah sejak 2 tahun.
Setelah menunggu beberapa jam, tim kemudian melakukan upaya paksa karena pintu utama bangunan rumah yang diketahui selama ini ditinggali oleh Leonora Siahaai salah satu tersangka Tipikor dan Tindak Pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI terpaksa didobrak oleh tim penyidik. Penggeledahan sejumlah aset ini merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
(my/pr/um)