Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba meringkus seorang bandar narkoba yang telah ditetapkan menjadi DPO sejak November 2022 kemarin, di Komplek Permata atau lebih dikenal dengan Kampung Ambon, Rabu (28/12/2022).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menyebutkan, DPO tersebut atas nama Simon Yulianus Tupessy.
Namun, dalam penangkapan ini, anggotanya sempat mendapat perlawanan dari sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi.
Baca juga : Polda Sumut Berhasil Amankan 405 Tersangka Terkait Kasus Kejahatan Konvensional
“Tidak ada penggerebekan, hanya peristiwa penangkapan DPO kasus narkoba. Sekelompok warga setempat sempat menghadang petugas,” jelas Mantan Sespuslitbang Polri tersebut, dilansir Suara.com, Rabu (28/12/22),
Mantan Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini menerangkan bahwa pihaknya dapat meloloskan diri dari kepungan massa setelah mendapat bantuan dari satuan Brimob dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa aksi tersebut sempat viral usai diunggah salah satu akun dengan nama @cetul_22 di sosial media. Dalam video singkat tersebut terlihat, sejumlah warga mengepung sebuah pos dengan sejumlah senjata tajam di Komplek Permata atau lebih dikenal di Kampung Ambon Cengkareng, yang mengalami kericuhan buntut penangkapan salah seorang warga di wilayah tersebut.
(fa/hn/um)