Tribratanews.polri.go.id - Minahasa. Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan terduga pelaku perkelahian yang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang tersebut buntut permasalahan ketersinggungan dua pria di Desa Palaes, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara (Minut).
“Terduga pelaku berinisial TS (31) diamankan pada hari Selasa (27/12/22) malam sekitar pukul 22.00 Wita, di Kecamatan Likupang Barat,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).
Baca juga : Polres Cimahi Berikan Beras Kepada Masyarakat Sekitar Pos Pengamanan Nataru
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dan ketersinggungan antara keduanya yang tinggal sekampung.
“Saat itu terduga pelaku melihat korban memegang tombak kayu, dan sedang berada di samping adik terduga pelaku yang terbaring di bahu jalan. Kemudian terduga pelaku mendekat dan bertanya kepada korban kenapa bawa tombak, namun dijawab oleh korban dengan nada tak mengenakan, diduga sambil mengarahkan tombak ke arah terduga pelaku,” jelas Kabid Humas.
Tersinggung dengan sikap korban bernama Salsius (62), terduga pelaku lantas bergegas pulang dan mengambil sebilah parang di rumahnya.
Sekembalinya terduga pelaku ke TKP dengan membawa parang, keduanya pun akhirnya terlibat perkelahian hingga menyebabkan korban mengalami luka robek di pipi kanan dan pingggang sebelah kiri.
Selanjutnya korban kemudian dibawa oleh keluarga ke Rumah Sakit Walanda Maramis dan keesokan harinya dirujuk ke Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan Tim Opsnal ke Kantor Polres Minahasa Utara, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(fa/hn/um)