Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap pria berinisial ZH (21) atas peredaran sabu-sabu asal Aceh. Dia ditangkap bersama dengan barang bukti 1 kg sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes. Pol. Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, ZH (21) diamankan di pelataran Bandar Udara Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga : Polda Metro Jaya: Percintaan Menjadi Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi
"Tersangka inisial ZH diamankan pada Jumat (3/2) di pelataran Bandara Haluoeo sekitar pukul 16.10 WITA berawal dari informasi yang kami dapatkan beberapa waktu yang lalu dan kita konsen untuk tindak lanjuti terkait masalah informasi tersebut," ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/23).
Ia menerangkan, tersangka yang masih berstatus mahasiswa tersebut merupakan kurir dari jaringan bandar yang ada di atasnya. Kepada polisi, tersangka mengakui diperintahkan oleh bandar untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
(ay/af/hn/um)