Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menarik semua laporan di polda atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Ada beberapa LP, termasuk ada berapa LP dari santri-santri, perwakilan santri dan lain sebaginya di Polda Jabar itu, itu sementara di LP-LP tersebut kita tarik untuk penanganan di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, Kamis (6/7/23).
Baca Juga: OTK Serang Helikopter di Oksibil
Menurutnya, penyidik hingga kini masih fokus pada pembuktian ada atau tidaknya penistaan agama yang dilakukan. Sementara, untuk pengusutan aliran dana masih belum dilakukan.
Lebih lanjut dijelaskannya, terakhir penyidik menyerahkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi di Indramayu.
“Hari ini, kita mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu. Hari ini kita rencanakan ada 14 saksi yang kita periksa, saat ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yg sedang kita periksa. kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun,” jelasnya.
(ay/hn/um)