Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan beberapa peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 482 Kg sabu dan 162.932 butir ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto menerangkan, barang bukti tersebut dari tiga kasus yang diungkap di Aceh, Riau, dan Bali.
“Operasi dilaksanakan selama bulan Juni di 3 TKP, yakni Aceh, Riau dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/6/23).
Dijelaskan, dalam kasus pertama penyidik mengungkap di Aceh, di mana adanya informasi narkoba masuk dari Malaysia melalui Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka, yakni S dan H.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-77 Akan Dimeriahkan Oleh Pagelaran Wayang Kulit
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa menerangkan bahwa, dari para tersangka disita barang bukti 384 sabu. Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap di Riau, di mana barang haram tersebut berasal dari Malaysia melalui Dumai Riau. Akhirnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka H dan disita barang bukti 80 Kg sabu dan 22.932 butir ekstasi.
“Ini juga melalui jalur laut. Jadi pengungkapan ini memang kami lakukan bersama tim dari Bea dan Cukai,” ungkapnya.
Sedangkan kasus ketiga di Bali, kepolisian berhasil mengamankan 140 ribu butir ekstasi. Penyidik menangkap 10 orang tersangka dalam lokasi ini.
“Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan barang narkotika ini dari Belanda lewat jalur darat menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan ke Bali karena calon pembeli berada di Pulau Dewata,” jelasnya.
(ay/hn/um)