5 Pengedar Narkotika di Ringkus Polisi di Jawa Timur

13 August 2023 - 17:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polresta Malang Kota bekuk lima pelaku pengedar narkoba di Malang, Sabtu (12/8/23).

Sebanyak lima orang tersangka yang ditangkap tidak berasal dari kota yang sama tetapi di antara 5 tersangka itu saling berhubungan jadi anggota Polresta Malang Kota menangkap seluruh tersangka secara terpisah, Sebagiannya ditangkap di Surabaya.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., mengatakan,  ganja seberat 5,6 Kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram sebagai barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran narkoba di Malang itu.

Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota menerangkan, terdapat empat kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di Kota Malang yang sudah diungkap polisi baru-baru ini.

“Untuk barang bukti yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 kilogram dan sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata AKBP Apip, Jumat, (11/8/23).

Baca Juga:  Polisi Bidik Kasus Pencucian Uang dalam Kasus TPPO Jual Beli Ginjal

Dari keempat kasus tersebut, ada lima orang tersangka yang ditangkap yakni AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

“Empat kasus dengan lima tersangka dan mereka saling kenal,” sambungnya.

AKBP Apip menginformasikan, kasus ini bermula di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada rabu, 26 Juli 2023, pukul 22.30 WIB, Saat itu, Satuan Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap AM, seorang pedagang berusia 50 tahun, dengan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

Masalah ini semakin terungkap dengan penangkapan dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO) MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Setelah penangkapan itu kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peredaran narkoba,” jelas Wakapolresta Malang.

Seluruh tersangka dihadapkan pada ancaman yang sama, tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ungkap Wakapolresta Malang.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment