Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap pria lanjut usia berinisial R (59), yang ditangkap lantaran menyebarkan video hoax disertai narasi 'pendemo ditusuk aparat' mengaku bergabung dalam 54 grup WhatsApp (WA).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Hasil klarifikasi awal, tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," ujar Kombes Pol. Ade dikutip dari PMJ News, Sabtu (12/8/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap 2 Pelaku Penimbun 1,5 Ton BBM Biosolar Subsidi di Aceh
Ia melanjutkan, dari fakta terbaru hasil pemeriksaan ini, penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri terkait isi dari 54 grup WhatsApp yang ada di ponsel milik pelaku R.
"Keterangan ini masih terus didalami tim penyidik untuk di dalami afiliasi pelaku. Saat ini lidik dan sidik, pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan," jelasnya.
"Pastinya kita akan buru sampai ke akar-akarnya," sambungnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari, Kamis (10/8/23) kemarin.
(sy/pr/nm)