Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal beberapa waktu lalu. Saat ini sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Sabtu (12/8/23).
Baca Juga: Polisi Selidiki Puluhan Tabung Gas di Kalideres
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” tutupnya.
(my/pr/nm)