Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 23,6 Kg Sabu dari 7 Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

9 August 2023 - 23:18 WIB
Tribun

Tribratanews.polri.go.id - Riau. 7 tersangka jaringan narkoba internasional berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan barang bukti total 23,6 kilogram narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh tersangka ditangkap di_4 lokasi berbeda yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, Hotel Tun Teja, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

"Tersangka yakni MI (34) asal Sumatera Selatan (Sumsel), ES (27) asal Sumatera Utara (Sumut), PA (25) warga asal Aceh Timur, MM (28) asal Sumut, MF (30) asal Sulawesi Selatan, H (52) dan MA warga Tembilahan," ungkap Kabid Humas Riau Hery, Rabu (9/8/23).
Baca Juga: 5 Juni-7 Agustus 2023, Satgas TPPO Ringkus 895 Tersangka

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan 4 kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II. Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II.

"Kasus pertama berhasil disita 8,53 Kg sabu pada Jum'at 14 Juli 2023 dari dua tersangka yakni MI dan ES. TKP-nya Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Kasus kedua, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Selasa (18/7/23).

"Setelah kedua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang," jelasnya.

Kasus ketiga, tim berhasil menangkap satu orang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada Jumat (28/7/2023).

"Sabu seberat 3,10 kilogram ditemukan dalam ransel cokelat tua dari tersangka di dalam kamar 102 hotel Tun Teja. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 3,10 Kg," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur darat.

"Pelaku mendapatkan perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah Rp 30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," jelasnya.

(rd/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment