Layanan Transportasi Jakarta Tarif Rp 1 Berlaku Kembali Hari Ini

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Tarif superhemat Rp 1 yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali digunakan. Berlaku untuk layanan transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT terhitung mulai hari ini, Jumat (19/09/2025).
Program ini diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan sebagai bentuk memperingati Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Angkutan Jalan Nasional 2025 juga Hari Keselamatan Lalu Lintas.
Agar dapat menggunakan layanan ini, masyarakat perlu melihat syarat dan ketentuan yang berlaku seperti metode pembayaran yang digunakan. Dishub mengatakan untuk masyarakat yang ingin menikmati layanan ini perlu menggunakan metode pembayaran Kartu Uang Elektronik (KUE) atau dengan Aplikasi MyMRTTJ dan JakLingko. Dengan itu masyarakat bisa menikmati Tarif Rp 1 ini sesuai rute yang disuguhkan oleh masing - masing moda transportasi yang ada di Jakarta.



(ta/hn/rs)

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri