Catat, Berikut 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Senin 19 Agustus 2024

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, pada Senin (19/8/24).

Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan 5 lokasi layanan yang buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung.
2. Jakarta Utara di LTC Glodok.
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Barat bertempat di Mal Ciputra.
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

5 Lokasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang telah habis masa berlakunya dan wajib di perpanjang dengan mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM ini dikenai biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.


(pt/hn/nm)

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri