16-21 April, Polda Metro Sediakan Layanan Pemutihan SIM

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyediakan layanan pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Layanan tersebut beroperasi mulai hari ini, Selasa (16/4/24) hingga Sabtu (20/4/24).

Melansir laman X @tmcpoldametro, tertera sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik SIM. Salah satunya, masa berlaku yang habis pada libur lebaran dan cuti bersama atau 8-15 April 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” bunyi pengumuman itu, Selasa (16/4/24).

Jika tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang tersebut, maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru. Pemohon harus kembali menjalani proses ujian teori serta praktik.

Adapun dokumen yang harus disiapkan saat memperpanjang SIM adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Sementara, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

(ndt/pr/nm)

@divisihumaspolri
Divisi Humas Polri
TikTok Logo @divhumas_polri
Divisi Humas Polri