Dalam rangka menciptakan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru 2023. Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR mengeluarkan kebijakan bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membatasi kendaraan yang melintas pada jalur tol dan non tol dengan ketentuan kendaraan tersebut ya Sobat Polri. Waspada Jaga Keselamatan dan ciptakan #LiburanAmanNyaman
Sumber : s.id/mudikpedia