Tribratanews.polri.go.id - Kalimantan Tengah. Kepolisian Resor Sukamara melalui Humas Polres Sukamara melakukan sebuah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang "Tindak Pidana Perdagangan Orang" atau TPPO atau dikenal juga dengan human trafficking ke jagat maya, Minggu (20/8/23).
Konten sosialisasi dan imbauan dari Kamtibmas sudah sering sekali diinformasikan secara langsung maupun media sosial dan online mengenai TPPO ini oleh berbagai platform medsos yang dimiliki Polres Sukamara, tujuannya tentunya agar para khususnya netizen Sukamara dapat mengetahuinya.
Baca Juga: Turut Atasi Polusi Udara, Polisi Tanam 1.000 Pohon di Tangerang Kota
Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Evri Ertanto mengatakan, saat ini Polres Sukamara tengah gencar gencarnya menyosialisasikan perihal TPPO ini, baik langsung turun ke masyarakat maupun melalui konten yang diviralkan ke media sosial dengan sasaran warga pengguna media sosial.
Sosialisasi dan imbauan ini juga merupakan perintah dan atensi dari tingkat Polda kemudian melalui Kapolres Sukamara yang memerintahkan jajarannya secara masif menyosialisasikan TPPO ini, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahuinya dan bisa menghindari serta melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika mengetahui dan melihat langsung adanya kegiatan TPPO.
(pt/pr/nm)