Tribratanews.polri.go.id- Denpasar. Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MM memimpin penindakan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar prokes Covid-19 yaitu mereka yang tidak menggunakan masker, Senin (12/7/2021) yang berlokasi jalan Pantai Batubolong Canggu, Kabupaten Badung.
Dalam kesempatan ini, Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, SH, MM mengatakan bahwa dipilihnya tempat ini karena banyak informasi, berita dan laporan masyarakat yang menyatakan bahwa banyak WNA di Wilayah Canggu yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, sehingga mulai hari ini akan dilakukan patroli dan sekaligus penindakkan terhadap WNA yang tidak menggunakan masker.
Dalam penindakan ini, Personel yang terlibat adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali.
Lebih lanjut, Kombes Pol Harri Sindu menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini telah dilakukan penindakan sebanyak 13 orang WNA yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan adalah denda sebesar 1 juta rupiah yang langsung dilakukan oleh PPNS dari Satpol PP Prov Bali.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi.
"Diharapkan semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya dan menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, " Harap Kombes Pol Harri Sindu.
Dimasa PPKM Darurat, selain kegiatan penindakan pelanggar protokol kesehatan, dalam kegiatan ini juga dilakukan himbauan pada sektor non essensial yang masih beroperasi di jalan Pantai Batubolong, antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang/bikini, tempat Spa dan klinik rawat wajah / kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yang masih menerima makan di tempat.