Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Polda Batasi Mobilitas Masyarakat yang Masuk ke Kota Medan

12 July 2021 - 19:51 WIB

Tribratanews.polri.go.id- Medan. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akan membatasi mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Medan. Pembatasan ini diambil seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan mulai Senin (12/7/2021) besok.

Kapolda Sumatera Utara mengimbau masyarakat dari luar Medan yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak masuk ke Kota Medan. Langkah ini agar tidak terjadi peningkatan aktivitas hingga memicu kerumunan di Kota Medan.

"Masyarakat dari luar Medan yang tidak memiliki kepentingan, tidak perlu saat ini masuk Kota Medan, sehingga memperbanyak kegiatan warga ke daerah tersebut," ujar Kapolda Sumatera Utara, Minggu (11/7/2021).


Kapolda Sumatera Utara mengatakan salah satu tujuan dari PPKM Darurat yakni membatasi mobilitas, dengan harapan menurunnya aktivitas masyarakat. Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggelar sosialiasi masif di perbatasan Kota Medan.


"Kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan yang masuk Kota Medan itu adalah benar-benar memiliki kepentingan. Target lima hari ke depan ini, kami laksanakan sosialisasi massif sambil memberikan edukasi di lapangan, mulai dari uji coba disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment