Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., pimpin pelaksanaan penandatanganan naskah komitmen bersama tolak peredaran narkoba di tempat hiburan malam bertempat di Aula Widya Satya Brata, Kamis (14/9/23).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan kegiatan ini menindaklanjuti apa yang dilakukan Polda Sumut dan juga rapat terbatas yang dilakukan Presiden RI langsung kepada 10 Prioritas Se Indonesia di mana Narkoba adalah menjadi kejahatan yang luar biasa, jadi penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba juga harus dilaksanakan dalam penegakan secara luar biasa.
Perintah Kapolda Sumut harus ada upaya apa pun bentuknya dalam sekala yang luar biasa. Pemerintah Kota dan elemen masyarakat bersama - sama bekerja dalam memberikan kontribusi yang baik untuk Kota Pematang Siantar.
Baca Juga: Kapolri Kirim 400 Personel Tambahan untuk Selesaikan Kericuhan di Pulau Rempang, Batam
“Setiap hari Polres Pematang Siantar diminta harus ada kegiatan bila perlu ada tangkapan oleh Personil Polres Pematang Siantar. Saya juga sudah membentuk Tim Khusus sampai adanya evaluasi dari Kapolda Sumut terkait pemberantasan Narkoba di Sumatera Utara,” jelas Kapolres Pematang Siantar.
Sementara Walikota Pematang Siantar, dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A., menyampaikan kegiatan ini salah satu langkah yang baik untuk Kota Pematang Siantar lalu ia menyambut baik dan mengapresiasi atas kegiatan ini. Setiap hari Walikota mendapatkan berita terkait Narkoba di Kota Pematang Siantar.
Adapun naskah komitmen bersama menolak peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam di Kota Pematang Siantar yakni kami pengelola tempat hiburan malam, menyadari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba dapat menghancurkan masa depan dan generasi bangsa oleh karena itu kami menyatakan komitmen dengan menolak dan menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta secara aktif melaksanakan pengawasan di lingkungan kerja kami mendukung implementasi instruksi presiden No. 02 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dan bersedia dikenakan sanksi apabila melanggar pernyataan tersebut sesuai peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku.
(rd/pr/nm)