Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengimbau partai politik untuk tidak menggunakan masjid sebagai sarana berkampanye atau bersosialisasi.
"Saya harap para politisi untuk tidak memainkan politik identitas, apalagi menggunakan masjid sebagai sarana untuk kampanye politik praktis menjelang Pemilu 2024," ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, pada Rabu (15/2/23).
Baca juga : Dua Tim TNI-Polri Gerak Bersihkan Lumpur di Bondowoso
Puji melihat, menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, aroma kontestasi parpol untuk menggaet suara pemilih semakin terasa dengan berbagai macam upaya dilakukan mulai dari sosialisasi daring atau online maupun offline ke masyarakat.
Maka dari itu, menurut Puji, jangan sampai terjadi upaya masif menaikkan popularitas dan elektabilitas partai serta calon anggota legislatif di masjid. Termasuk adanya upaya menggunakan politik identitas untuk meraih simpati masyarakat.
Puji pun mengingatkan agar masyarakat, khususnya para insan politisi untuk menjalankan politik santun dan berkebangsaan yang bertujuan memanifestasikan cita-cita proklamasi guna mewujudkan Indonesia yang adil, sejahtera sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Memanfaatkan masjid untuk sarana berpolitik, terlebih politik identitas merupakan sesuatu yang memprihatinkan. Kita sama-sama paham dan merasakan bahwa apa yang terjadi pada Pemilu 2019 sudah cukup melelahkan dan lukanya belum juga sembuh sampai hari ini,” ujar Puji.
Masjid seharusnya digunakan sebagai tempat ibadah dan bukan sebagai ajang kampanye politik atau politik identitas. Penggunaan masjid untuk tujuan politik dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan jamaah serta dapat menodai citra masjid sebagai tempat suci.
“Oleh karena itu, sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” ujar Puji.
Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat, bahkan membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.
Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(ndt/af/pr/um)