Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Masyarakat NTT diimbau untuk secara serentak mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh yang dimulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. Hal itu bertujuan untuk merayakan bulan kemerdekaan Negara Indonesia dengan semangat kebangsaan dan persatuan.
“Langkah ini merupakan bentuk dukungan dan rasa cinta terhadap Tanah Air serta sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memeriahkan momen bersejarah ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih di tempat-tempat strategis, seperti rumah-rumah, perkantoran, sekolah, serta fasilitas umum lainnya," jelas Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., dilansir dari laman antaranews, Rabu (2/8/23)
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 9 Kg Ganja
Irjen Pol. Johni Asadoma juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan cinta Tanah Air untuk memperkukuh persatuan bangsa. Mengibarkan bendera Merah Putih di tempat-tempat strategis diharapkan dapat menginspirasi generasi muda dan memupuk rasa patriotisme yang kuat.
"Kibarkan bendera, kibarkan semangat! Bulan Agustus adalah momen bersejarah bagi kita sebagai bangsa. Mari kita pererat tali persaudaraan dengan menunjukkan cinta dan kesetiaan kepada negara kita," ungkap Kapolda.
Kapolda menambahkan, semangat kebersamaan dalam kibarkan bendera Merah Putih ini, diharapkan dapat menginspirasi dan memperkuat rasa persatuan di antara seluruh elemen bangsa, mengingat pentingnya semangat kebangsaan dalam memajukan Indonesia ke arah masa depan yang lebih gemilang
(bg/pr/nm)