Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si., mengusulkan kerja sama dengan pihak perusahaan pemberi kredit atau bagian penagihan untuk membentuk pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan bagian penagihan.
“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” jelas Kapolda dilansir dari laman pmjnews, Senin (6/3/23).
Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran menjelaskan bahwa usulan tersebut dilakukan agar pelaksanaan penagihan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ungkap Kapolda.
(bg/af/pr/um)