Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pembedayaan Masyarakat kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala BNN tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di Jakarta, pada Selasa (29/8/23).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Alternatif BNN, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., dan dihadiri oleh Penanggung Jawab Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, M.M., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanah UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104 yaitu masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika sehingga secara holistik seluruh komponen masyarakat terpanggil dan mewajibkan untuk berpartisipasi.
“Guna lebih memberikan rangsangan dan memberikan motivasi serta apresiasi kepada masyarakat maka KOTAN ini adalah salah satu cara atau metode yang ditempuh BNN yang dikuatkan melalui Peraturan BNN Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pasal 8 yaitu BNN memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan indeks KOTAN,” jelasnya.
Eks Kepala BNNP Lampung ini menyebutkan secara umum ada 4 (empat) sektor dari objek KOTAN ini yaitu, Sektor Pendidikan, Sektor Masyarakat, Sektor Badan Usaha Negara dan Sektor Badan Usaha Swasta.
Brigjen Pol. Edi Swasono menambahkan, faktor pendukung tadi dalam setiap pelaksanaannya dibutuhkan keterlibatan pimpinan daerah agar dapat mengcreate, mengoptimalkan peran serta komponen masyarakat tadi secara bersama-sama bersinergi membentuk Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Di akhir kesempatan ia menyebutkan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan guidance, memberikan sosialisasi petunjuk dan arahan pada pelaksana teknis BNN Kabupaten/Kota karena nantinya mereka yang memberikan sosialisasi pelaksanaan program penilaian kegiatan-kegiatan P4GN.
(fa/pr/nm)