Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Anak berusia 7 tahun menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri yang berinisial A (47). Menjerit kesakitan, anak 7 tahun tersebut menjadi korban cabul oleh ayahnya sendiri yang dilakukan di rumah mereka Jalan RM Panji Anom, Kecamatan Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kamar korban pada 21 Juli 2022 saat malam hari. Selama ini korban memang tinggal bersama sang ayah usai kedua orang tuanya bercerai. Namun bukan kasih sayang didapat, korban malah mendapat perlakuan keji dari ayahnya.
"Saat kejadian, pelaku tidur di sebelah korban lalu mulai melancarkan aksinya berulang kali," ujar Kapolresta Mataram, Kombes. Pol. Mustofa, Jumat (30/9/2022).
Korban sempat bangun dan melawan namun pelaku mengancam akan memukulnya jika meronta. Seusai pemerkosaan tersebut, korban mulai berubah menjadi pemurung.
Setelah lama memendam rahasia, dia lalu pergi menemui ibunya dan menceritakan perbuatan sang ayah. Sontak ibu dan bibinya terkejut mendengar cerita pilu anaknya.
Ibunya murka dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram. Anggota Unit PPA Polresta Mataram bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku lalu olah TKP, meminta keterangan saksi dan visum terhadap korban.
"Hasil visum menunjukkan ada pembukaan selaput dara di bagian kelamin korban yang diduga disebabkan benda tumpul," ungkap Kapolresta Mataram.
Dari hasil keterangan saksi, hasil visum serta penyelidikan, polisi menyimpulkan ada unsur pidana. Pelaku lalu ditangkap dan polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan bukti visum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk ke dalam tidak pidana," tegas Kapolresta.