Terkait Kasus Ayah yang Perkosa Anak Kandung Sendiri, Kapolda Maluku Pastikan Pemulihan Trauma Terhadap Korban

11 July 2022 - 15:57 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Ambon. Terkait kasus anak usia 11 tahun yang diperkosa oleh ayah kandung dan rekannya, Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. H. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., memastikan pemulihan trauma terhadap korban. Kapolda Maluku mengatakan, pemulihan trauma pasca kekerasan seksual yang dialami korban menjadi salah satu yang dikedepankan oleh pihak Kepolisian. "Lakukan trauma healing kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Kapolda Maluku, Minggu (10/7/2022).

Kapolda Maluku menekankan perspektif penyidik tidak boleh hanya terpaku kepada pelaku. Pemulihan anak korban kekerasan seksual juga sangat penting. "Agar penyidik tidak hanya memproses tegas pelakunya, tapi juga dapat melindungi anak yang menjadi korban persetubuhan," tegas Kapolda Maluku.

"Pulihkan traumanya dan tak kalah penting identitasnya juga lindungi, tak boleh disampaikan ke publik," imbuhnya.

Seperti diketahui, warga Kota Ambon belum lama ini digemparkan dengan aksi seorang ayah yang mengaku anaknya diperkosa. Namun belakangan terungkap bahwa dia juga ikut memperkosa anak kandungnya.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Moyo Utomo mengatakan, pelaku memperkosa korban saat berusia 9 tahun dan 11 tahun. Tapi pemerkosaan ini tidak langsung terungkap. Kemudian, belum lama ini pelaku A mengetahui bahwa putrinya diperkosa oleh pelaku OR. Akibatnya dia langsung melaporkan OR ke Polresta Ambon.

Namun penyidik yang melakukan pendalaman mendapatkan pengakuan korban bahwa dia memang diperkosa oleh OR yang merupakan rekan ayahnya. Kemudian korban juga mengungkap bahwa sebenarnya dia juga pernah diperkosa oleh ayahnya.

"Setelah didalami dari penyidik dan pendamping ternyata ada kejanggalan sehingga ditelusuri ternyata ada pengakuan dari korban ini pernah diperkosa dari orang tua yaitu bapak kandungnya," kata Ipda Moyo, Rabu (6/7).

"Kalau dari bapak kandung sejak usia 9 tahun dan keduanya itu usia 11 tahun orang tua juga melakukan itu. Kalau dari OR itu persetubuhan dan pencabutan dilakukan penginapan kalau bapaknya di rumah," sambungnya.

Menurut Ipda. Moyo, OR memperkosa korban dengan cara berjanji akan membawa korban bertemu ibunya di Pulau Jawa. Korban yang memang selalu ingin bertemu dengan ibunya kemudian diperkosa pelaku.

"Kalau OR melakukan itu dengan iming-iming kemudian dilakukan dengan paksa, iming-iming itu karena korban ini dia ingin pulang ke ibunya karena domisili ibunya kan di Jawa. OR membujuk rayu akan mengantarkan kemudian dilakukan itu kepada korban," kata Ipda. Moyo.

Akibat perbuatan bejatnya, ayah korban dan OR telah ditangkap dan diamankan di tahanan Polresta Ambon. Pelaku OR ditangkap pada Jumat (1/7) lalu, kemudian polisi lanjut menangkap pria A pada keesokan harinya, Sabtu (2/7).

in PPPA
# Maluku

Share this post

Sign in to leave a comment