Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap data kasus penjualan anak selama tiga tahun terakhir. Data ini berkaitan dengan kasus perdagangan maupun penculikan terhadap anak.
"Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025,” ungkap Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/26).
Ia menegaskan, Kementerian PPPA sampai saat ini selalu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) di berbagai daerah untuk memastikan keberlanjutan perawatan bagi anak-anak yang menjadi korban TPPO.
"Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus jual beli anak, Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada 12 orang tersangka. Pada klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.
(ay/hn/rs)