Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan Studi Banding dengan Kepolisian Kamboja Cambodian National Police (CNP) di ruang rapat Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/24).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira mengungkapkan, Polri didorong untuk membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) untuk melayani para korban kasus tersebut. Kemudian, sebagai pilot project di Polda Metro Jaya dibentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) sejak 2001.
“Tujuan pembentukan RPK untuk memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban, dan atau tersangka seperti saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang serta untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan tindakan yang dapat menimbulkan efek trauma dan penderitaan yang lebih serius bagi perempuan dan anak,” ungkapnya.
Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Langgeng menambahkan, saat ini pihaknya mnangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbanyak di Indonesia. Tercatat, pada 2022 sebanyak 2.815 kasus dan pada 2023 sebanyak 2.093 kasus.
“Kami berkomitmen menangani kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini secara komprehensif dan penanganan khusus yaitu ditangani penyidik yang sudah tersertifikasi penyidik anak, dan melakukan pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK),” jelasnya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya dalam pelayanan korban secara komprehensif bekerja sama dengan pemerintah daerah serta lembaga layanan lainnya. Dengan demikian, dapat memenuhi hak-hak korban, seperti pendampingan proses hukum, rumah aman, layanan psikososial, dan layanan kesehatan.
Terakhir, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga kegiatan Study Visit For Cambodia National Police to Indonesian Nasional Police hari ini dapat berjalan lancar
“Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi kita semua baik Polisi Indonesia Maupun Polisi Kamboja untuk mewujudkan layanan yang semakin Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan (PRESISI),” ujarnya.
(ay/hn/nm)