Polrestabes Palembang Amankan Sepasang Kekasih yang Jual 2 Anak di Bawah Umur

8 January 2023 - 13:09 WIB
Foto : Ilustrasi/Antara

Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam praktik prostitusi online. Kapolrestabes Palembang, Kombes. Pol. Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP. Haris Dinzah, mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi, Sabtu (7/1/23).

Sepasang kekasih tersebut berinisial KDA dan pacarnya berinisial L alias K. Mereka menjadi mucikari yang menjual dua anak di bawah umur inisial AD (17) dan AR (17), ke lelaki hidung belang.

Baca Juga : Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolda NTT Ikut Panen Jagung Kelompok Tani Binaan Mabes Polri

Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, pada Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Menindaklanjuti informasi laporan polisi, anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP. Haris Dinzah, saat menggelar perkara pelaku Polrestabes Palembang, Sabtu (7/1/23).

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka menjual anak di bawah umur dengan harga Rp600ribu untuk sekali kencan.

"Modus operandi mereka secara online, dari hasil menjual anak dibawah umur itu, kedua pelaku dapat uang 100 ribu, dan korban 500 ribu," jelasnya.

Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti dua unit Handphone dan uang tunai Rp 1,4 juta.

"Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.

Dari pengakuan mucikari, bahwa korban lah yang meminta untuk dicarikan pria hidung belang, karena butuh uang.

"Korban yang meminta, jadi kami carikan. Sudah dua kali kami jualkan wanita ke pria, satu kalinya pada tahun lalu. Semuanya lewat aplikasi WhatsApp," jelasnya.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment