Polresta Mataram Amankan Pria yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Bocah 4 Tahun

28 October 2022 - 13:25 WIB
Foto : (ilustrasi pelecehan seksual)

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Seorang pria usia 37 tahun tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 4 tahun. Tindakan ini dilakukan lantaran tak mampu menahan hawa nafsunya. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol. Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di kediaman pelaku di Gunungsari, Lombok Barat. Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polresta Mataram. 

Kasat Reskrim menerangkan pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang dan sudah berkeluarga, bahkan memiliki anak. Namun sampai saat ini polisi masih menyelidiki motif perbuatan yang dilakukan pelaku. 

“Kita masih mendalami apa yang menjadi motif pelaku, karena pelaku mengakui melakukan kegiatan perbuatan cabul tersebut dan sinkron dengan keterangan dari para saksi dan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram dilansir dari insidelombok.id, Kamis (27/10). 

Unit PPA Polresta Mataram setelah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana tersebut segera melakukan upaya penanganan pertama. Korban pun sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sampai saat ini sudah ada 3 saksi yang diambil keterangannya dan juga sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang ada, tersangka pun ditetapkan.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan juga sudah kita tahan di Polresta Mataram dan dugaan pasal 82 ayat 2 junto 76E UU perlindungan anak ancam hukum minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun,” jelasnya.

Diterangkan, pelaku dengan korban merupakan tetangga. Di mana korban yang masih berusia 4 tahun kerap kali bermain dengan anak yang bersangkutan di rumahnya. Peristiwa pencabulan terjadi pada 18 Oktober, di mana berselang dua hari kemudian orang tua korban membuat laporan setelah mengetahui apa yang dialami anaknya.

Sementara itu, pelaku saat diinterogasi pihak kepolisian mengakui pencabulan yang dilakukan pada anak tetangganya. “Berdasarkan keterangan pelaku, itu dilakukan tanpa sengaja. Katanya sedang main-main dengan sambil menggendong korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram. 

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment