Polres Malang Amankan Pria yang Tega Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

19 December 2022 - 12:53 WIB
Foto : Ilustrasi Pencabulan/MgRol_92

Tribratanews.polri.go.id – Malang. Seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, tega lakukan perbuatan asusila terhadap anak tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi keji tersebut dilakukan dj jalan setapak perkebunan tebu di Kecamatan Jabung, Jumat (16/12/22).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu. Ahmad Taufik menjelaskan, HM diamankan setelah ibu korban melaporkan peristiwa pencabulan itu ke polisi. Usai menerima laporan keluarga korban, personel di lapangan bergerak cepat mengamankan tersangka.

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Siswa SD di Bone

Dikutip dari Republika.co.id, Kasi Humas Polres Malang menambahkan, pencabulan yang menimpa IA (14) diketahui setelah korban menceritakan kejadian buruk itu kepada ibunya. Korban bercerita bahwa pada Jumat (16/12/2022) pagi sepulang sekolah, Ia melintasi jalan setapak perkebunan tebu Desa Kenongo menuju rumahnya.

Pelaku tiba-tiba menghadang jalan korban di area sepi. Setelah itu, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Tak terima dengan perlakuan tidak senonoh HM, keluarga korban melaporkan kejadian buruk yang menimpa IA ke polisi. Dari laporan itu, polisi langsung mengejar keberadaan tersangka HM hingga akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan.

Di hadapan penyidik, HM mengakui semua perbuatannya. Kini tersangka HM ditahan di sel tahanan Polres Malang. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara.

"Tak hanya itu, tersangka HM juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal lima miliar rupiah," jelas Kasi Humas Polres Malang.

(fz/hn/um)

in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment