Tribratanews.polri.go.id - Dua guru sekolah dasar (SD) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan siswanya.
"Betul, kita sudah tetapkan tersangka. Kedua guru itu langsung juga ditahan," jelas Kapolres Bone AKBP. Ardiansyah,S.IK.,M.Si., seperti di lansir dari , detikSulsel, Minggu (18/12/22).
Baca juga : Siswi SMA Dirudapaksa 7 Pemuda di Tengah Hutan Probolingo
Guru yang melakukan pelecehan kepada 1 siswa yakni, MU yang merupakan guru ASN dan AG yang merupakan guru honorer
Kapolres Bone menjelaskan, belum bisa membeberkan secara detail kasus tersebut.
"Masih kita periksa sebagai tersangka. Yang pasti tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Bone," jelasnya.
Khusus guru inisial MU yang berstatus ASN akan diberikan rekomendasi pemberhentian.
Sementara guru inisial AG yang berstatus honorer bisa langsung dipecat.
"Kalau itu honorer kita pecat. Karena ini persoalan asusila. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
(af/hn/um)