Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Prostitusi Anak Via Michat

19 March 2024 - 12:00 WIB
heylaw

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan anak sebagai korban di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Para korban dijual ke para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kasus tersebut pada Sabtu (16/3). Kasus terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi di sebuah rumah.

"Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat)," ujarnya, dilansir dari Detik, Selasa (19/3/24).

Baca Juga: Kapolda Sumut Jenguk Dua Personel Korban Penganiayaan Saat Lakukan Penangkapan Pelaku Narkoba

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan under cover buying. Saat itu benar didapati kegiatan prostitusi di rumah tersebut.

"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang ini, DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," jelasnya.

Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti yang ada, mulai dari ponsel hingga alat kontrasepsi. Termasuk dua di antaranya remaja yang menjadi korban eksploitasi pasutri.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tutupnya.

(fa/pr/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment