Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Kandung

24 October 2022 - 16:25 WIB
Foto : (Tribunbali.com)

Tribratanews.polri.go.id - Lebak. Polres Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait tindakan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial RA (53) tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya M (22) sejak tahun 2016 hingga 2022.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K·, menjelaskan, pelecehan dilakukan, pada awal tahun 2016, saat korban hendak ke pesantren di daerah Jawa Tengah. Pelaku melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang saat itu berusia 16 tahun di atas bus.

“Pelecehan kembali terulang pada Juni 2017. Saat itu, kejadian di rumah pelaku. Korban diancam hingga korban mengalami ketakutan,” terang AKBP Wiwin Setiawan S.I.K.

Baca Juga : Polres Gowa Kejar Pelaku Pelcehan Seksual dan Perampokan Mahasiswi

Kapolres Lebak menerangkan, pihaknya sudah mengantongi kasus pencabulan itu dengan sejumlah bukti. Dibantaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.

“Atas perbuatannya, sang ayah dijerat Pasal Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan PasaL 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.

(as/hn/um)

in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment