Janji Berikan Pekerjaan, Polres Malang Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

24 October 2022 - 09:12 WIB
Foto : (ilustrasi pelecehan seksual)

Tribratanews.polri.go.id - Malang. Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria berinisial DS (18) terhadap perempuan dibawah umur.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu. Ahmad Taufik mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjanjikan pekerjaan. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, kejadian bermula pada Kamis (24/9/2022) lalu. Saat itu terduga pelaku DS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian DS merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah cafe di Kota Batu.  

Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian dibawa ke rumah DS. Korban dan terduga pelaku tinggal di sebuah kamar hingga dua pekan lamanya. "Selama itulah DS melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali," jelas  Kasi Humas Polres Malang.

Baca juga : Kapolda NTT Instruksikan Anggotanya Beri Pendampingan ke 12 Anak Korban Kekerasan Seksual

Pemuda pengangguran asal Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut, diserahkan oleh salah satu keluarga korban kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan saat mereka mengetahui ada kerabatnya yang masih di bawah umur telah menjadi korban dari perilaku DS.

Menurut Kasi Humas Polres Malang, korban telah dibawa ke Mapolres Malang pada Minggu (16/10/2022). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Porles Malang.

Dilansir dari republika.co.id, hasil pemeriksaan penyidik, terungkap fakta bahwa perbuatan DS ini ternyata tidak hanya dilakukan terhadap satu orang. Pelaku juga pernah melakukan aksi serupa terhadap dua orang dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda. Penyidik akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan dua laporan polisi berbeda. Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, DS ternyata merupakan seorang residivis.

Ia  pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali. Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama lima bulan, vonis kedua tujuh bulan dan yang ketiga  selama satu tahun.

Akibat perbuatannya itu DS dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D sub pasal 82 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(fz/hn/um)


in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment