Polisi Selidiki Kasus Pencabulan 20 Santriwati

18 August 2022 - 10:21 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Peristiwa miris dan memilukan kembali terjadi. Dua puluh orang santriwati di Bandung diduga menjadi korban pencabulan.

Polisi masih terus menyelidiki kasus pencabuan dengan korbannya diduga 20 orang santriwati. Peristiwa mengenaskan itu diduga dilakukan oleh seorang pemilik pondok pesantren di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung.

Kasus dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) itu terjadi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Awalnya, menurut Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengaku telah menerima aduan kasus itu pada Kamis (11/08/2022). Kasus terungkap setelah mantan istri pelaku buka suara perihal prilaku bejat sang mantan suami.

Kemudian setelah proses penyelidikan polisi berjalan, terungkap bahwa korban pencabulan oleh pelau yang awalnya hanya dua orang, ternyata diduga ada 20 orang santriwati yang menjadi korban aksi pencabulan pemilik pondok pesantren di wilayah kecamatan Ketapang itu.

Namun pihak Polresta Bandung meminta semua pihak bersabar untuk menunggu proses penyelidikan tentang kasus pencabulan terhadap para santriwati itu.

Menurut kuasa hukum para korban Deki Rosdia, awal mula terbongkarnya kasus tersebut, lantaran ada kabar bahwa pelaku NR (42) masih membuka praktik pengobatan.

Kepada kuasa hukumnya korban mengaku pertama kali dicabuli sejak masuk pesantren pada tahun 2016. Saat itu, korban masih kelas 1 SMP. Menurut kuasa hukum, pelaku memanfaatkan kepatuhan santri untuk menjalankan perbuatan bejatnya.

Dari keterangan korban, modus pelaku awalnya memanggil korban dan menyuruhnya bersih-bersih. Kemudian, pelaku meraba-raba korban, menciuminya, kemudian mencabuli korban. Korban diperdaya pelaku dengan berbagai bahasa bernada ancaman kalau tidak nurut nanti tidak berkah ilmunya, hingga korban hanya nurut kepada pelaku yang juga gurunya. Bahkan tidak sampai disitu, saking seringnya pelaku mencabuli korban, hingga menyebabkan korban lupa berapa kali korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Terkait kasus pencabulan dengan diduga pelakunya NR yang juga pimpinan pondok pesantren, pihak kepolisian mesti bergerak lebih segera lagi untuk memgungkap kasus pencabulan itu. Apa lagi korban sudah menunjuk kuasa hukum. Polisipun harus bergerak lebih cepat lagi untuk mengungkap kasus pencabulan di kota Bandung itu.

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment