Tribratanews.polri.go.id - Maluku. Polda Maluku tetapkan Royke (Camat Taniwel Timur) tersangka ruda paksa terhadap anak di bawah umur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Terkait hal tersebut Polda Maluku telah menyebarkan Lembara DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023 di berbagai daerah.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Penipuan Travel Umroh Asal Jateng di Jambi
“Kita sudah tetapkan tersangka Royke Marthen Madobaafu sebagai DPO. Dan kemarin tanggal 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat untuk menyebar lembaran DPO-nya,” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., Jumat (17/11/23).
Diketahui tim Resmob juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut termasuk pihak-pihak terkait.
“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka,” jelas Kombes. Pol. Andri Iskandar.
Kombes Pol Andri juga memghimbau kepada tersangka agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian.
(ri/hn/nm)