Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Kepolisian meringkus seorang petani atas nama S (38) di Tanjung Sari Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. S ditangkap karena telah menghamili RP (14) yang merupakan tetangganya sendiri. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., mengungkapkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh terlapor kepada korban dengan ancaman berupa mencekik leher korban.
"Bahwa pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan kurang lebih 6 bulan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Minggu (12/11/23).
Baca Juga: Hari Ini, KPU Akan Tetapkan Paslon Capres-Cawapres Peserta Pemilu 2024
Karena tidak terima dengan peristiwa tersebut, pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni sehelai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), celana dasar panjang warna hitam, BH warna biru tua list putih, celana dalam warna hijau muda, gunting warna hitam list orange, dan hasil Visum et repertum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
(my/hn/nm)