Polisi Menetapkan Guru Ngaji Jadi DPO Dalam Kasus Pencabulan Anak di Purwakarta

18 December 2023 - 15:00 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Purwakarta. Kepolisian Resor Kabupaten Purwakarta, menetapkan seorang oknum guru ngaji bernama Opan Sopandi sebagai tersangka dalam kasus pencabulan sejumlah anak didiknya dan kini polisi memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Opan Sopandi, warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus pencabulan kepada belasan anak didiknya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pengumpulan alat bukti dan memintai keterangan sejumlah saksi mata, termasuk para korban.
Baca Juga: Real Madrid Bantai Villarreal dengan Skor 4-1

"Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Minggu (17/12/23).

Dalam kesempatannya ia mengaku sengaja membuka ke publik identitas dan foto wajah Opan Sopandi, agar masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 15 korban pencabulan yang dilakukan oleh Opan Sopandi. Namun jumlahnya kemungkinan bisa bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor. Ancaman hukumannya paling paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Tapi karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment