Polisi Bekuk 10 Pelaku Pemerkosa Dua Anak di Bawah Umur

26 January 2023 - 14:03 WIB
Dok. Polda Jambi

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi menangkap 10 pelaku pemerkosa dua anak di bawah umur.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta, mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 13 orang, namun baru 10 pelaku yang ditangkap dan tiga pelaku lainnya melarikan diri.

Adapun para pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari yang saat ini ditahan di Mapolda Jambi, yakni MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17).

Baca juga : Mabes Polri Akan Proses Lagi Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jJka Kembali Mandek

"Modusnya, sebelum bertemu korban para pelaku minum tuak di kawasan Mendalo, Muaro Jambi dan kemudian berkeliling ke Kota Jambi mencari korban," ujar Dirreskrimum dikutip dari Antaranews.com, Rabu (25/1/23).

Sementara itu Dirreskrimum menjelaskan, para pelaku melihat kedua korban. Dengan rayuan dan bujukan, para pelaku berhasil membawa kedua korban ke sebuah pondok di Desa Ture, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Pamen Berpangkat Melati Tiga tersebut mengatakan pelaku langsung memperkosa korban di pondok tersebut. Setelah melakukan aksinya, kemudian para pelaku membawa korban ke rumah salah satu tersangka. Di sana para pelaku melakukan aksi pemerkosaan kembali terhadap kedua korban.

Selain melakukan aksi tersebut, ujarnya, para pelaku pesta narkotika jenis sabu di gubuk, Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

Dirreskrimum menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban datang ke Polda Jambi pada 22 Januari 2023 kemarin. Ia melaporkan dua orang anak gadis berusia 14 dan 13 tahun yang tidak kunjung pulang ke rumah.

Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Polisi meminta tersangka yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jambi.

Akibat perbuatannya ke-10 terduga pelaku tersebut disangkakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(sy/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment