Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

9 January 2023 - 11:13 WIB
Republika.com

Tribratanews.polri.go.id - Gunungkidul - D (40) alias Guik warga Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul diamankan warga saat memperkosa tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. 

Kapolsek Saptosari AKP Kusnan Priyono, S.H., menjelaskan kejadian bermula saat salah seorang warga mendapati D berada di dalam rumah korban Jumat (6/1/23) sekitar pukul 14.00 WIB. Warga semakin curiga karena D dan korban berduaan di dalam kamar.

Baca juga : Unit PPA Polres Serang Amankan Pelaku Tindakan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

"Selanjutnya saksi membuka pintu kamar dan mendapati pelaku telah menyetubuhi korban," jelasnya, Minggu (8/1/23).

Saksi langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban dan berlanjut dengan pelaporan ke Polsek Saptosari pada Sabtu (7/1/23).

Dari pemeriksaan, ternyata D sudah berulang kali mencabuli korban.

"Dari pengakuan, ternyata pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali di mulai dari bulan Agustus 2022 sampai yang terakhir hari Jumat itu," ujarnya.

Saat ini, kata Kusnan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul. D sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Gunungkidul.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment