Polisi Amankan 4 Pria yang Tega Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

25 November 2022 - 11:46 WIB
Foto : tempo.co

Tribratanews.polri.go.id – Wonosobo. Empat orang pria tega melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan dibawah umur.

Awalnya peristiwa itu terjadi gadis belia itu berpamitan untuk berangkat sekolah dari rumahnya. Namun karena terlambat, tidak jadi sekolah, dan pergi ke alun-alun Sapuran Wonosobo.

“Sesampainya di alun-alun korban bertemu dengan salah satu pelaku berinisial LK alias W (24) warga Desa Jolontoro Sapuran yang sudah dikenalnya sejak tiga bulan yang lalu warga,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP. Achmad Sugeng saat menjelaskan kronologi kejadian kepada awak wartawan di halaman Mapolres Wonosobo, dilansir dari mercusuar.co, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga : Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan

Kasat Reskrim Polres Wonosobo menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menyampaikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih menyukai korban.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumahnya di Dusun Prigi. Setibanya di rumah, pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar lalu menyetubuhi korban. “Pelaku merayu korban akan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo.

Tak lama datang pelaku kedua MZF alias A (22), pelaku ketiga MI alias I (20) dan pelaku keempat AF alias P (26). Mereka merupakan warga Desa Jolontoro Sapuran.

“Dengan memberikan minuman beralkohol, dan setelah mengonsumsi dan mabuk, para pelaku melanjutkan dengan menyetubuhui korban secara bergantian. Korban disetubuhui di dua tempat yang berbeda, yakni di Dusun Prigi dan di Dusun Jolontoro,” ungkap Kasat Reskrim Polres Wonosobo.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(fz/hn/um)

in PPPA
# PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment