Pertajam DIM RUU KIA, KemenPPPA Lakukan Dialog Lintas Sektor

6 August 2022 - 16:25 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai leading sector pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) melaksanakan dialog bersama akademisi dan dunia usaha pada Rabu (3/8). Sebelumnya, KemenPPPA telah melakukan dialog bersama masyarakat sipil sebagai upaya mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KIA yang tengah disusun oleh Pemerintah.

“Pada 30 Juni 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR. Ketua DPR RI telah mengirimkan naskah akademik beserta naskah RUU kepada Presiden RI. Menindaklanjuti hal tersebut, KemenPPPA bersama dengan Kementerian/Lembaga lain yang mendapat tugas menyusun DIM RUU KIA mengharapkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di Jakarta, Rabu (3/8).

Menteri PPPA mengatakan, sebagian substansi yang diatur dalam RUU KIA saat ini masih membutuhkan diskusi intens dengan berbagai kalangan agar menciptakan regulasi yang komprehensif sebagai wujud kehadiran Negara dalam menjamin kehidupan yang sejahtera bagi setiap warganya, termasuk ibu dan anak.

“Kami menyadari beberapa isu dalam RUU KIA masih mendapat perhatian berbagai pihak, seperti pengaturan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dan hak cuti pendampingan bagi suami.  Dalam pandangan kami, di sinilah letak pentingnya kita berdialog, menemukan titik temu yang terbaik dan solutif dari gagasan yang muncul dalam RUU ini,” tutur Menteri PPPA.

Dalam pertemuan tersebut, akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengapresiasi penyusunan RUU KIA yang bertujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan seperti angka kematian ibu, stunting, pemberian Air Susu Ibu eksklusif, dan lain sebagainya. Namun demikian, para akademisi mengkritisi sejumlah pasal dan turut memberikan masukan terkait RUU KIA, diantaranya pada pasal definisi, hak ibu, hak anak, hingga pemberian cuti bagi ibu maupun ayah.

Sementara itu, perwakilan dari dunia usaha yang hadir membagikan praktik baik yang telah dilakukan dalam pemberian cuti melahirkan bagi perempuan maupun cuti pendampingan bagi laki-laki, salah satunya adalah adanya kebijakan work from home sesuai kesepakatan dengan atasan setelah dilakukannya cuti selama 3 bulan. Selain itu, perwakilan dunia usaha juga menyarankan adanya penguatan regulasi terkait sarana prasarana serta peningkatan partisipasi Pemerintah Daerah dalam mendukung pemenuhan hak ibu dan anak.

“Kami mendukung adanya wacana pemberian cuti 6 bulan untuk perempuan karena beberapa negara maju yang tingkat gap kesetaraan gendernya kecil sudah memberikan cuti tersebut. Namun, kita juga harus lihat realita bisnis dan perkembangan mengenai kesetaraan gender di Indonesia belum sedewasa di negara-negara maju. Sistem patriarki kita masih sangat kental. Selain itu, kita baru saja mengalami perkembangan banyak perempuan bisa masuk di bidang ekonomi dan perempuan menempati posisi leader,” ujar Executive Director Indonesia Business Coalition for Women Empowerment (IBCWE), Maya Juwita.

Pemerintah berkomitmen pembahasan RUU KIA akan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya bagi ibu yang bekerja di sektor formal, tapi juga bagi ibu rumah tangga, ibu yang berada di lembaga pemasyarakatan, ibu di daerah bencana, serta ibu dengan kondisi khusus lainnya. Masukan yang disampaikan oleh akademisi, dunia usaha, dan lembaga masyarakat akan dicantumkan dalam DIM RUU KIA yang ditargetkan akan selesai dan diparaf oleh para menteri perwakilan Presiden pada 26 Agustus 2022.

Sumber : kemenpppa.go.id


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment