Menteri PPPA : Terus Gelorakan Dukungan Pemberdayaan dan Perluasan Akses Perempuan dalam Ekonomi untuk Pembangunan yang Setara, Adil, dan Sejahtera

23 August 2022 - 14:40 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menyoroti pentingnya peran perempuan dalam bidang ekonomi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa pemerintah telah menaruh komitmen besar dalam kerja-kerja pemberdayaan perempuan, khususnya di bidang ekonomi.

“Sebagaimana hasil diskusi World Economic Forum pada Januari 2020, bahwa pemberdayaan perempuan adalah kunci dari kenaikan pendapatan suatu bangsa, dan akan menentukan kemajuan negara. Kerja-kerja pemberdayaan perempuan dalam ekonomi dan dukungan terhadap perluasan akses bagi perempuan, tentunya perlu terus digelorakan, untuk mengantar kita semua untuk mencapai pembangunan yang setara, adil, dan sejahtera,” ujar Menteri PPPA dalam Acara Seminar dan Workshop Nasional (Semworknas) 2022 Asian Law Students Association (ALSA) “Optimizing The Legal Framework On The Protection Of Women’s Right In MSMEs”, secara hybrid pada Sabtu (20/8).

Menteri PPPA menambahkan bahwa kepercayaan negara pada potensi perempuan di bidang ekonomi juga salah satunya dituangkan dalam salah satu isu prioritas KemenPPPA sesuai dengan arahan Presiden, yaitu “Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.”

“Tidak hanya turut berkontribusi pada peningkatan ekonomi bangsa, ketahanan ekonomi perempuan juga diyakini sebagai hulu dari penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi pada perempuan. Ketidakberdayaan perempuan secara ekonomi menjadi salah satu akar masalah terjadinya isu-isu perempuan dan anak, seperti kekerasan, perdagangan anak, perkawinan anak, dan pekerja anak,” tutur Menteri PPPA.

Oleh karenanya, pemerintah melalui KemenPPPA berkomitmen untuk terus berusaha membangun sinergi dengan berbagai stakeholder, untuk meningkatkan kapasitas perempuan Indonesia, agar bisa berdaya secara ekonomi. Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa program dan kebijakan, seperti Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi dalam rangka Gerakan Bangga Buatan Indonesia (Gerakan Bangga Buatan) Indonesia).

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif Perempuan. Strategi ini turut mendukung UMKM perempuan dapat memiliki pengetahuan, kapasitas, sumber daya, dan mengakses produk-produk keuangan inklusif serta meningkatkan kemampuan literasi digital yang mumpuni sehingga perempuan dapat berinovasi dalam mengembangkan usahanya.  Dalam pelaksanaannya, KemenPPPA dan kelompok perempuan serta jaringan kewirausahaan terlibat melakukan analisis komprehensif tentang tantangan perempuan dalam mengakses dan memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

“Menjadi tugas kita bersama untuk membangun kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perempuan pelaku usaha. Semangat ini telah dituangkan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang akan memberikan perlindungan dari kekerasan seksual. Peraturan perundangan yang bersifat lex specialis ini, tentunya lebih komprehensif dalam melindungi para perempuan Indonesia, termasuk para pelaku UMKM perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah yang bisa berimbas pada kualitas hidupnya,” ujar Menteri PPPA.

Senada dengan hal tersebut, Project Officer Semworknas 2022, Irvan Danil Putra mengungkapkan pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan. “Dengan potensi yang besar, UMKM lebih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang tentunya harus dilindungi oleh payung hukum yang baik demi kelancaran terhadap ekonomi tersebut. Dalam sektor perekonomian dan ketenagakerjaan, secara khusus perlindungan bagi pekerja perempuan amat diperlukan mengingat kondisi perempuan yang rentan mengalami diskriminasi,” ujar Irvan.

Murti Pramuwardani Dewi, selaku Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) juga mengungkapkan, dengan melihat potensi yang ada pada perempuan, maka menjadi penting bahwa perlunya ada pelindungan bagi pekerja perempuan dalam Hukum Ketenagakerjaan, dikarenakan ada karakteristik terkait dengan kondisi perempuan yang perlu mendapatkan perhatian.

Sementara itu, Rinawati Prihatiningsih selaku Ketua Komite Dewan Tetap Bidang Pendidikan IWAPI dan Co-chair G20 Empowerment menyoroti bagaimana perempuan menghadapi berbagai tantangan dalam proses bisnisnya, yang umumnya di dominasi oleh kesenjangan dalam aspek keuangan, skill, teknologi, dan network. Oleh karena itu, diperlukan beberapa rekomendasi untuk mendukung pengembangan bagi perempuan di UMKM.

“Dalam mendukung program bagi perempuan di UMKM, perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti memahami tantangan dari aspek keuangan, skill, teknologi, dan network, meningkatkan kolaborasi antara stakeholder terkait, dan memastikan bahwa kita selalu menggunakan perspektif gender dalam membuat atau menjalankan program maupun kebijakan. Kemudian, diperlukan support dari pemerintah terkait pembuatan program yang juga berkolaborasi dengan sektor swasta, melibatkan perempuan dalam mendukung kebijakan, mengedukasi sektor swasta dan publik terkait isu perempuan di UMKM, dan menetapkan tujuan, pedoman, dan target program. Selain itu, semua support juga harus terukur dan bisa dimonitor secara rutin,” ujar Rina.

Selanjutnya, turut hadir Kepala Bidang Layanan Kewirausahaan KUKM Dinas Koperasi dan UKM DIY, Wisnu Hermawan, yang menyampaikan mengenai kebijakan pengembangan kewirausahaan dalam perspektif pemberdayaan UMKM secara inklusif, serta Ketua Sahabat UMKM BPD DKI Jakarta, Intan Mustika Anggraeni, yang memaparkan mengenai berbagai tantangan yang dihadapi oleh perempuan UMKM di lapangan dari sudut pandang Praktisi UMKM.


Sumber : kemenpppa.go.id


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment