Menteri PPPA : Pembunuhan Anak dengan Modus Jual Organ, Perlu Ditangani Gunakan Mekanisme Perlindungan Khusus Anak

13 January 2023 - 06:52 WIB
Foto : Dok. Kemen PPPA

Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Terkait tindak pidana penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap seorang anak laki – laki, MFS (11), di Kota Makassar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyesalkan perbuatan tersebut yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku, yaitu AR (17) dan AMF (14), diduga karena tergiur dengan situs jual beli organ tubuh di internet.

Baca juga : Gadis 12 Tahun di Jawa Timur Jadi Korban Rudapaksa Paman dan Tetangga

Menteri PPPA mengatakan, pihaknya telah melaporkan situs yang digunakan oleh pelaku kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Menindaklanjuti informasi ini, kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut, agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang. Sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak kita dalam konteks negatif pula,” jelas Menteri PPPA, dilansir dari ipol.id, Rabu (11/1/23).

Menteri PPPA kemudian menambahkan, korban diculik dengan modus imingi uang sebesar Rp50.000, dengan cara awalnya membujuk korban untuk membersihkan rumah dengan dijanjikan upah. Korban diculik di halaman sebuah minimarket di Kota Makassar, pada 8 Januari 2023.

Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan sudah tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sementara itu, Menteri PPPA menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) dan Unit I Tipidum Polrestabes Makassar, dan meminta langsung kepada pihak Kepolisian agar bisa dipertemukan dengan kedua pelaku untuk dilakukan asesmen awal.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, saat asesmen awal salah satu pelaku mengatakan, bahwa pembunuhan telah direncanakan dari jauh hari sebelumnya, dan mengajak temannya untuk melaksanakan aksi tersebut dengan iming-iming mendapat uang banyak dari media sosial,” ungkap Menteri PPPA.

Kemudian, tim dari Dinas PPPA dan UPTD PPA menemukan fakta lain terkait masalah dengan orang tua dari pelaku utama, bahwa semenjak tidak diberikan uang saku oleh orang tuanya, Ia berpikir untuk mendapatkan uang banyak tanpa membebani orang tua. Ia pun terobsesi dengan adanya iklan penjualan organ tubuh yang dilihat di website, sehingga ia mengajak temannya ikut merencanakan penculikan korban untuk mengambil salah satu organ tubuh korban.

Namun, setelah korban dibunuh, kontak iklan tersebut tidak bisa dihubungi sehingga pelaku tidak mengambil organ tubuh korban, lalu membuang jenazah korban ke bawah jembatan.

“Karena pelaku, korban dan saksi adalah anak, maka Tim UPTD PPA Kota Makassar telah melakukan pendampingan. Dua anak pelaku masih dalam pemeriksaan, dan satu anak saksi ditempatkan di rumah aman. Untuk itu, perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69 UU No. 35 Tahun 2014. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan dalam kasus ini juga diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014. Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelas Menteri PPPA.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment