Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong partisipasi perempuan dalam menjalankan usaha, khususnya di sektor ekonomi dan keuangan syariah.
"Kehadiran dan peran perempuan pelaku UMKM menjadi bukti nyata bahwa perempuan dapat mengambil bagian dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat, khususnya muslim-preneur yang berkontribusi dalam menegakkan prinsip-prinsip syariah dan keberkahan," ujar Menteri PPPA, Senin (4/11/24).
Ia mengatakan prinsip tersebut tidak hanya akan membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga manfaat untuk umat, seperti memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
"Dalam menjalankan usaha, perempuan diharapkan juga dapat memberikan manfaat pada lingkungan sekitarnya dan menciptakan perubahan positif di masyarakat secara berkelanjutan," jelas Menteri PPPA.
Berdasarkan data Kadin, pada 2023 tercatat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai sekitar 66 juta dengan kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61 persen. Data itu juga menunjukkan bahwa 64,5 persen pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan.
"Hal ini tentu menyadarkan kita semua bahwa peran perempuan sangat besar dalam membantu perekonomian negara dan tidak bisa dilihat dengan sebelah mata," terang Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan perempuan juga perlu memanfaatkan teknologi pada era digital guna memperluas jangkauan bisnis, mulai dari mempromosikan produk, mengelola keuangan, pengelolaan pelayanan pelanggan, hingga memperluas kolaborasi dengan pelaku UMKM lainnya, sehingga bisa menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.
(ndt/hn/nm)